REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia tercatat paling banyak terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Sepanjang 2011 ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mencatat tidak kurang dari 390 WNI disana menjalani proses hukum terkait perkara tersebut.
Sedangkan di Cina, terdapat 35 WNI terlibat perkara yang sama. WNI yang terlibat peredaran gelap narkoba antara lain: 13 orang di Jepang, 10 orang di Hongkong, 9 orang di Saudi, 8 orang di Filipina, 5 orang di Australia dan Peru. Empat orang WNI di Pakistan terlibat perkara yang tidak berbeda. Negara-negara lain yang ditemukan WNI terlibat perkara narkoba adalah: AS, India, Thailand, Brazil, Ekuador, Iran, Argentina, Chili, Kamboja, Kanada, Kolombia, Srilanka, dan Timor Leste.
Jumlah total WNI yang terlibat peredaran gelap narkoba mencapai 501 orang. BNN mencatat tidak kurang dari 284 orang diantaranya mendapat vonis hukuman mati. 271 orang diantaranya berada di Malaysia. 13 orang di Cina.
"Kami prihatin," ujar Kepala BNN, Komisaris Jenderal Gories Mere, di Jakarta, Senin (2/11). Sebagian besar mereka berperan sebagai kurir narkoba yang dibayar belasan hingga puluhan juta rupiah untuk mengantarkan paket beberap kilogram sabu atau ribuan butir ekstasi.
Gories menghimbau agar masyarakat berhati-hati untuk tidak mudah-mudah mendekati orang tak dikenal atau baru dikenal, karena bisa jadi mereka adalah bandar narkoba yang hendak memperdaya. Erdy Nasrul
Powered