REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kepolisian Negara RI Sabtu esok segera menentukan tersangka untuk kasus runtuhnya jembatan Kartanegara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur,.
"Besok akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka kasus runtuhnya jembatan," kata Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Pol Sutarman di Jakarta, Jumat.
Gelar perkara akan dilaksanakan Sabtu (31/12) di Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur. "Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 53 orang," kata Sutarman.
Ada empat saksi ahli, yakni satu dari Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, satu dari Lembaga Kajian Pengembangan Pengadaan Barang dan Jasa, satu orang dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya dan satu dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta ahli pidana.
Untuk kasus korupsinya masih dalam tahap pengumpulan data dan alat-alat bukti dari pengadaan pemeliharaan jembatan yang nanti akan diajukan ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melihat unsur kerugian negara dalam kasus itu.
Pemeriksaan tersebut terkait dugaan adanya unsur kelalaian pada ambruknya jembatan Kartanegara yang menyebabkan 22 orang tewas dan 14 orang lainnya hilang. Polres Kutai sendiri telah memeriksa 51 orang dalam kasus ini.