Kamis 29 Dec 2011 13:05 WIB

Alotnya Pemberian Sanksi terhadap Sang Calo PNS

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG – Hingga akhir tahun, kepastian sanksi terhadap anggota Komisi D DPRD Jateng, Musthofa, yang ditengarai menjadi makelar dalam rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) masih belum jelas.

Rekomendasi sanksi yang diusulkan oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Jateng pun mentah di meja pimpinan dewan, karena hingga saat ini belum ada kejelasan.

Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menjadi pengusung legislator tersebut pun terkesan lepas tangan. Pernyataan pemecatan yang dilontarkan oleh DPP PKB pada pertengahan Agustus lalu hingga saat ini belum jelas. Akibatnya, BK DPRD Jateng belum dapat memproses pergantian antar waktu (PAW) terhadap Musthofa.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jateng, Abdul Kadir Karding, menyerahkan pada DPP untuk memberikan sanksi pada Musthofa. Karding mengatakan, penanganan masalah tersebut menjadi kewenangan DPP PKB.

Namun, ia memastikan setiap kader yang melakukan penyimpangan akan mendapatkan sanksi. "Semua perbuatan (penyimpangan) akan diberikan sanksi berat atau ringan, itu tergantung DPP, termasuk soal pemecatan," kata Kadir, Kamis (29/12).

Dalam waktu dekat ini pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap kinerja kader PKB yang duduk sebagai anggota DPRD Jateng baik di tingkat komisi maupun badan-badan. Pihaknya pun akan melakukan pembicaraan dengan partai lain terkait pergantian posisi anggota maupun pimpinan komisi.

Sebelumnya, Wakil Sekjen DPP PKB, Yusuf Mujenih, menyatakan DPP PKB telah memecat Musthofa dari keanggotaan partai. Menurutnya, keputusan tersebut berdasarkan rapat musyawarah dari tim investigasi khusus PKB. "Berdasarkan hasil rapat tim investigasi, memutuskan bahwa Musthofa dipecat dari keanggotaan PKB. Nantinya, surat keputusan resminya baru akan dibuat," ujarnya.

Yusuf menyebutkan penyebab pemecatan Musthofa sendiri didasarkan beberapa alasan. Yakni menjadi tersangka kasus dugaan percaloan PNS, tidak pernah hadir dalam setiap kegiatan dewan, dan tidak pernah memberikan kontribusi kepada dapilnya sendiri maupun kepada PKB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement