Senin 26 Dec 2011 19:08 WIB

Terkait Hasil Audit Bank Century, KPK Belum Tentukan Sikap

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap soal hasil audit forensik Bank Century yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Belum bisa (tentukan sikap). Karena kita belum baca detail dan data hasil audit itu pun belum kita terima," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjodjanto, di kediamannya, Depok , Senin (26/12).

Bambang mengatakan, setelah menerima dan mempelajari hasi audit itu, baru pihaknya bisa menentukan sikap. Juga dicocokkan dengan data-data yang dimiliki KPK dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi Bank Century.

Ketua BPK, Hadi Purnomo, di hadapan pimpinan DPR, mengatakan BPK tidak memiliki akses ke sebagian personil kunci dalam kasus Bank Century (BC). Mereka antara lain saudara AT, DT, HT, RAR, HAW, HH, dan KJ. "Di antaranya berstatus DPO dan atau dalam proses hukum," kata Hadi di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (23/12).

Akibat tidak adanya akses—hingga laporan diberikan—BPK tidak memperoleh dokumen maupun keterangan terkait dengan pemeriksaan dari personel kunci. Kedua, BPK tidak memperoleh akses transaksi di luar negeri yang terkait dengan kasus Bank Century. "Karena terkendala oleh ketentuan kerahasiaan transaksi perbankan di masing-masing negara," kata Hadi.

Ketiga, BPK mengaku kalau data nasabah dan transaksi di Bank Century tidak lengkap. Keempat, BPK juga mengaku tidak memiliki akses atas dokumen dan informasi terkait kasus PT Bank Century Tbk yang sedang digunakan aparat penegak hukum dalam proses penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan. Kelima, BPK tidak memperoleh akses atas dokumen dan informasi terkait PT ADI yang dititipkan oleh Bapepam LK di gedung Bursa Efek Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement