REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM RI, Jumat (16/12), mengumumkan hasil akhir verifikasi 14 partai politik baru yang berhak mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2014. Dari seluruh partai tersebut, hanya Partai Nasional Demokrat (Nasdem) yang lolos.
"Setelah melalui proses verifikasi partai politi sejak 23 September hingga 25 November 2011, dari 14 partai politik, hanya Partai Nasdem yang lolos sebagaimana keterangan pers yang sudah diumumkan pada 11 November 2011 kemarin," kata Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin di kantornya
Wakil Menteri Hukum dan HAM RI, Denny Indrayana menjelaskan, ketiga belas partai politik yang tidak lolos tidak memenuhi sejumlah persyaratan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang Partai Politik.
Syarat tersebut memiliki 100 persen kepengurusan di tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan di kabupaten/kota, dan 50 persen kepengurusan di tingkat kecamatan. "Kenyataannya aturan mendapatkan badan hukum memang sulit," kata Denny
Namun demikian, Denny mempersilahkan bila partai-partai yang tak lolos itu tidak menerima hasil verifikasi Kementerian Hukum dan HAM. Ia menyarankan supaya mereka menempuh jalur hukum. "Kita ini kan negara hukum, kalau yang tidak lolos tidak terima, silahkan tempuh jalur hukum," ujarnya.