Kamis 15 Dec 2011 20:07 WIB

Sekjen DPR tak Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal DPR RI, Nining Indra Saleh, Kamis (15/12) ini sedianya harus menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap alokasi anggaran dana percepatan pembangunan Infrastruktur daerah (DPPID). Namun, dia ternyata tidak datang memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.

"Tidak datang, tidak ada pemberitahuan," kata Kabag Informasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkatnya, Kamis (15/12) malam.

pada Kamis ini, KPK rencananya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nining. Nining akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan dugaan kasus suap alokasi anggaran DPPID dengan tersangka anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode Nurhayati. "Yang bersangkutan kita periksa untuk tersangka WON," kata Priharsa.

Dalam kasus ini, Wa Ode diduga telah menerima hadiah terkait pengalokasian anggaran DPPID senilai Rp 40 miliar untuk tiga kabupaten di Nanggroe Aceh Darussalam. Ketiga kabupaten yakni Aceh Besar, Pidi Jaya dan Bener Meriah.

Legislator Fraksi PAN itu disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Untuk kepentingan penyidikan, tiga orang yang diduga terkait kasus ini telah dicegah ke luar negeri. Mereka adalah pengusaha Haris Surahman; Ketua Gema MKGR, Fahd A. Rafiq; dan staf Wa Ode, Sefa Yolanda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement