REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan anggota Banggar DPR-RI, Wa Ode Nurhayati, sebagai tersangka pada kasus suap pembahasan Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) 2010.
Namun, lembaga Ad Hoc itu tidak segera melakukan pemeriksaan terhadap politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut. "Belum, belum ada informasi Ibu WON akan diperiksa penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Senin (12/12).
Namun, Johan memastikan jika Wa ode pasti diperiksa. Namun, terkait waktu, Johan belum memastikan kapan jadwal pemeriksaan tersebut.
Sementara itu, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus itu. Hari ini, Senin (12/12), KPK memeriksa staf Wa Ode, Sefa Yolanda dan satu orang wirawasta Haris Surahman. "Untuk kepentingan penyidikan, kita memeriksa dua orang tersebut," kata Johan.
Namun, Johan belum mengungkapkan apa peran kedua orang tersebut dalam kasus ini. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk ke dalam substansi penyidikan. Namun, hingga pukul 17.00 WIB, Yolanda tidak hadir dalam pemanggilan itu. Hal tersebut diketahui dari data daftar hadir tamu yang dijadikan sebagai saksi di Kantor KPK.