Jumat 09 Dec 2011 10:45 WIB

Pengusaha Hiburan Diminta Belajar dari Kasus Raafi

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menyikapi kasus- kasus pelanggaran yang terjadi di tempat hiburan, Kapolda Metro Jaya meminta seluruh pengusaha tempat hiburan di Jakarta untuk meningkatkan fungsi pengamanan internalnya. Kapolda juga meminta agar para pengusaha tempat hiburan menaati ketentuan operasioal.

Menurut Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Untung S Rajab, kasus pengeroyokan yang berakibat tewasnya Raafi Aga Winasya Benjamin (17) di Resto and Lounge Shy Rooftop, Kemang, karena lemahnya fungsi pengamanan internal penyedia tempat hiburan tersebut.

"Sudah ada ketentuan, senjata—baik tajam maupun api—dan anak di bawah umur tidak diperbolehkan masuk ke tempat hiburan," tegas Kapolda, saat mengumpulkan para pengusaha tempat hiburan di Aula BPMJ, Mapolda, kamis (8/12).

Menurutnya, meningkatkan pengamanan, pengawasan dan menaati ketentuan ini akan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak kejahatan di arena tempat hiburan. Hal ini harus diperhatikan oleh semua pengelola tempat hiburan.

Peran sekuriti dan pengamanan internal juga sangat penting untuk mengecelk identitas pengunjung. "Jika masih di bawah umur, bisa dicegah untuk masuk. Karena mereka punya kewenangan dan kewajiban ini," lanjut Kapolda. Hal lain yang bisa dilakukan dengan pemasangan CCTV di setiap tempat hiburan. Langkah ini sangat diperlukan, terlebih untuk keamanan tempat tersebut.

Polisi secara pro aktif akan mengingatkan kewajiban para pengelola untuk memasang CCTV ini. "Sebenarnya kami mengingatkan bukan menunggu kasus, ini kan untuk kepentingan pengunjung dan pengelola juga," tegas Untung.

Dalam penyelenggaraan hiburan, lanjutnya, agar tidak menyelanggarakan hiburan yang mengandung pornografi (penari telanjang dan erotisme), menyelenggarakan pertaruhan perjudian dan menjual narkoba.

Bagi pengamanan internal tempat hiburan agar dalam lingkungannya lebih proaktif mengambil langkah-langkah sesuai batas kewenangannya pada saat adanya gangguan Kamtibnas. Seperti mencegah terjadinya perkelahian atau penganiayaan hingga mengakibatkan luka atau meninggalnya seseorang. "Segera menghubungi pihak kepolisian terdekat, serta amankan para saksi, pelaku, barang bukti dan amankan TKP sesuai dengan aslinya," tegas Kapolda.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement