Kamis 24 Nov 2011 14:08 WIB

Saksi Kunci Penusukan Raafi Minta Perlindungan ke LPSK

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Salah satu teman Raafi Aga Winasya Benyamin, korban tewas di Shy Rooftop, berinisial G menjadi saksi kunci dalam penusukan Raafi. Tim Advokasi Brawijaya IV telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Kami telah mengajukan permohonan perlindungan terhadap saksi kunci ini kepada LPSK," kata Ketua Tim Advokasi Brawijaya IV, Mahendradatta , Kamis (24/11).

Mahendradatta menambahkan pihaknya telah mengajukan permohonan kepada LPSK pada Rabu (23/11) lalu. Hal ini melihat pentingnya keterangan dari saksi kunci ini dalam kasus penusukan Raafi. Namun saat ini saksi kunci ini masih tertekan secara psikis.

Keterangan G, selaku saksi kunci, masih trauma terhadap kejadian yang menewaskan Raafi. G juga menjadi korban luka yang terkena sabetan senjata tajam yang digunakan untuk menusuk Raafi di perutnya. Saat ini G masih dirawat di rumah sakit.

"Keterangannya masih berubah-ubah. Dia masih trauma karena kejadian penusukan Raafi. Kesaksiannya yang paling baik dalam menggambarkan kasus itu," tegasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement