Selasa 17 Mar 2026 14:25 WIB

LPSK Putuskan Lindungi Korban, Saksi, dan Keluarga Korban Penyiraman Air Aktivis KontraS

Keputusan perlindungan diambil pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Layar yang menampilkan luka bakar pada tubuh korban penyiraman cairan berbahaya Andrie Yunus ditunjukkan saat konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman cairan berbahaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3/2026).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan luka bakar pada tubuh korban penyiraman cairan berbahaya Andrie Yunus ditunjukkan saat konferensi pers terkait perkembangan penanganan kasus penyiraman cairan berbahaya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (16/3/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan aktivis KontraS Andrie Yunus (AY) sebagai korban, saksi RF, serta keluarga AY dalam perkara penyiraman air keras. Keputusan perlindungan diambil pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada 16 Maret 2026.

LPSK telah memberikan perlindungan darurat kepada terlindung AY sejak 13 hingga 16 Maret 2026, dengan memberikan program layanan berupa bantuan medis serta perlindungan fisik melalui pengamanan melekat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

Baca Juga

"Dengan diputusnya penerimaan permohonan tersebut, korban, saksi, dan keluarga korban kini memperoleh program perlindungan secara menyeluruh dari LPSK," kata Ketua LPSK Achmadi dalam keterangannya pada Selasa (17/3/2026).

LPSK memutuskan korban, saksi, dan keluarga korban dalam perkara ini memerlukan perlindungan untuk menjamin keselamatan mereka serta memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan. LPSK memutuskan memberikan perlindungan kepada AY sebagai korban berupa perlindungan fisik melalui pengamanan melekat, fasilitasi bantuan medis, serta pemenuhan hak prosedural selama proses hukum berlangsung.

"Dalam keputusan tersebut, LPSK juga memberikan bantuan dan/atau perlindungan kepada keluarga korban serta perlindungan kepada saksi terkait,” ujar Achmadi.

Perlindungan yang diberikan kepada korban AY meliputi perlindungan fisik berupa pengamanan melekat, pemenuhan hak prosedural dalam proses peradilan, serta bantuan medis berupa perawatan medis reguler.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement