Senin 05 Dec 2011 18:56 WIB

ICW: RUU Perampasan Aset Berlaku Surut

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai RUU Perampasan Aset lebih baik berlaku surut. Karena jika prosedur perampasan aset dilakukan ke depan, maka sangat sulit sebab korupsi di masa akan datang tidak dapat dipastikan.

Berbeda jika berlaku surut, maka negara bisa menyita aset para koruptor yang terjadi di masa lalu. Pasalnya, melacak aset koruptor itu tidak sulit dan hanya butuh ketelatenan untuk mencari bukti.

Lagipula, bisa pula dilakukan pembuktian terbalik guna merampas harta milik pensiunan pejabat yang jumlahnya tidak normal. "Berlaku surut itu bagus, karena mendorong negara bisa menyita seluruh aset untuk dimasukkan ke dalam kas negara," ujar Emerson, Senin (5/12).

Kondisi sekarang, kata Emerson, aparat penegak hukum kesulitan dalam mengejar aset koruptor sebab hanya mengandalkan keputusan hakim di pengadilan. Hal itu kurang kuat untuk dijadikan 'senjata' bagi aparat guna memburu kekayaan koruptor. "Aturan sekarang, negara sering mengalami kebuntuan dalam proses pengejaran aset."

Jika aturan itu bisa diberlakukan, maka kinerja KPK bisa lebih garang dalam mengembalikan harta negara yang dirampok koruptor. Aset milik koruptor BLBI yang merugikan negara ratusan triliunan rupiah bisa dijerat.

Sehingga pemburuan harta koruptor bisa dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan dengan aturan ketat. "Pemiskinan koruptor bisa terlaksana dengan adanya UU Perampasan Aset," kata Emerson.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement