REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Garut Diky Candra, rencananya akan diserahkan kepada Diky Candra, Senin sore ini, di Gedung Pakuan Jalan Otto Iskandardinata Kota Bandung.
"Iya rencana sore ini sekitar jam 16.30 atau 17.00 WIB akan diserahkan SK Pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Garut Diky Candra kepada yang bersangkutan di Gedung Pakuan," kata Kepala Biro Humas Protokol dan Umum Pemprov Jawa Barat Ruddy Gandakusumah.
Penyerahan SK Pemberhentian Wakil Bupati Kabupaten Garut Diky Candra tersebuat akan diserahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
Wakil Bupati Garut Dicky Chandra mengajukan surat pengunduran diri sebagai orang nomor dua di kabupaten tersebut. Surat pengunduran diri itu dilayangkan Senin, 5 September 2011.
Sebelumnya Diky Candra memutuskan untuk mundur dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Garut. Diky mengajukan surat pengunduran diri sebagai orang nomor dua di kabupaten tersebut.
Surat pengunduran diri itu dilayangkan Senin, 5 September 2011. Ia menjelaskan alasannya mundur karena tidak mampu mengimbangi pola kepemimpinan di Kabupaten Garut.