Senin 05 Dec 2011 09:18 WIB

KPK Dukung Penuh Merampas Harta Koruptor

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Haryono Umar
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Haryono Umar

 

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasaan Aset yang diperuntukkan bagi koruptor.  Pasalnya, putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) selama ini hanya memberikan hukuman ganti rugi hasil korupsi yang terbukti saja. 

"Bagus itu, kita sangat setuju karena sesuai dengan harta kekayaan koruptor yang terkadang tidak jelas," kata Wakil Ketua KPK Haryono Umar saat dihubungi Republika, Senin (5/11).

Haryono menjelaskan, misalnya ada seorang koruptor yang merugikan keuangan negara hingga Rp 100 miliar. Namun, karena hasil korupsi yang dibuktikan di pengadilan hanya sebesar Rp 5 miliar, maka majelis hakim pun hanya memutuskan uang ganti rugi hasil korupsi yang dilakukan koruptor hanya sebesar Rp 5 miliar. 

"Nah uang korupsi yang Rp 95 miliar bagaimana, kan hilang begitu saja. Ujung-ujungnya negara yang merugi," kata Haryono.

Selain itu, dengan adanya undang-undang itu, lanjut Haryono, negara memiliki kekuatan untuk menyita harta koruptor , pegawai negeri dan penyelenggara negara yang terindikasi sebagai hasil korupsi atau gratifikasi tanpa menunggu putusan pengadilan. Syaratnya jelas, asal koruptor itu tidak bisa mempertanggungjawabkan atau menjelaskan dari mana asal hartanya tersebut.

"LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) para pejabat negara yang dilaporkan ke KPK terkadang ketika kita verifikasi tidak sesuai, nah makanya jika RUU ini menjadi undang-undang, maka negara bisa menyita hartanya," ujarnya.

 Seperti diketahui, Pemerintah memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2012. Jika sudah disahkan, undang-undang itu akan berperan untuk mengelola harta sitaan dari hasil korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement