Kamis 01 Dec 2011 13:07 WIB

PII: Desain dan Proses Pembangunan Jembatan Bisa Kuak Kasus Ambruknya Jembatan

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Persatuan Insinyur Indonesia (PII) meminta semua pihak yang terkait dengan ambruknya jembatan Kutai Kartanegara tidak saling lempar tanggungjawab agar mempermudah pelaksanaan investigasi.

"Semua pihak juga harus siap diaudit termasuk para ahli yang dilibatkan langsung atau tidak langsung dalam pembangunan jembatan itu," kata Ketua Umum PII, Said Didu, di Jakarta, Kamis.

Menurut Said, jangan ada pihak yang menyatakan bahwa si A yang bersalah, atau si B tidak bertangungjawab atas kasus tersebut karena hanya akan menghambat investigasi. "Ini menyangkut nyawa manusia, sehingga harus diselesaikan secepat mungkin, akurat agar dapat dicarikan solusi yang lebih baik," ujarnya.

Sebelumnya PT Hutama Karya yang merupakan kontraktor disebut-sebut sebagai pihak yang bertanggungjawab atas ambruknya jembatan sepanjan 710 meter tersebut.

Namun di lain pihak, PT Hutama Karya merasa tidak memiliki urusan lagi dengan jembatan itu karena sudah diserahkan kepada swasta, Bukaka Teknik Utama.

Said menjelaskan, saat ini yang diperlukan adalah semua pihak terkait harus diwawancara mulai dari pihak yang membuat disain jembatan, pelaksanaan pembangunan, hingga yang mengelolanya.

Tentunya diutarakan Said, ada dokumen-dokumen bagaimana disain dibuat, pembangunan jembatan dimulai hingga kondisi seperti sekarang ini yang dapat dijadikan proses pembuktian siapa yang salah. "Berdasarkan dokumen-dokumen inilah pihak-pihak terkait tidak bisa bisa berbohong dan lari dari tanggungjawab," ujarnya.

Secara keseluruhan PII berpendapat bahwa terdapat tiga kemungkinan penyebab keruntuhan jembatan yang membelah Sungai Mahakam itu.

Pertama, kesalahan pada disain, kedua kesalahan pada pembangunan yang tidak mengikuti disain, dan ketiga pengoperasian serta perawatan yang tidak sesuai prosedur. "Penyebabnya bisa salah satu dari faktor tersebut atau kombinasi dari ketiga-tiganya," ujar Said.

Dari sisi disain bisa dipertanyakan apakah sudah memasukkan variabel-variabel yang menjadi perhitungan dalam rancangan konstruksi.

"Jangan-jangan disain tidak memenuhi syarat tapi disahkan juga oleh orang atau pejabat yang tidak berkompeten. Praktik ini sering juga terjadi karena bisa saja kepala Dinas PU di suatu daerah bukan seorang insinyur. Ini yang berbahaya," ujarnya.

Sedangkan dari sisi pembangunan, bisa saja tejadi kesalahan prosedur misalnya mengurangi kualitas material bahan bangunan, dan waktu yang terlalu singkat untuk menyelesaikan suatu jembatan sehingga mengabaikan kualitas.

Selanjutnya saat memasuki tahap operasional dan perawatan jembatan pihak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mengikuti prosedur yang berlaku.

Menanggapi hal itu Menteri BUMN, Dahlan Iskan, mengatakan, PT Hutama Karya harus bertanggungjawab jika terbukti saat membangun jembatan Kutai Kartanegara melakukan kesalahan.

"Jika memang Hutama Karya sebagai kontraktor terbukti melakukan kesalahan dalam pembangunan jembatan tersebut maka mereka harus bertanggungjawab," katanya.

Meski begitu, Dahlan berpendapat bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil investigasi pihak terkait

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement