REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA—Komisi III DPR RI menolak usulan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD untuk membuat kebun koruptor. Yaitu, kebun khusus koruptor yang berdekatan dengan kebun binatang sehingga dapat mempermalukan koruptor.
Ketua Komisi III DPR RI, Benny K Harman menganggap, usulan tersebut hanya bentuk frustasi Mahfud saja. Ia pun berseloroh agar Mahfud mendirikan kebun koruptor di samping gedung MK. ‘’Itu berlebihan. Masak manusia disamakan dengan binatang,’’ katanya, di gedung DPR, Jakarta, Senin (28/11).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Nasir Jamil juga mengaku kurang sependapat dengan usulan tersebut. Alasannya, para pelaku juga merupakan manusia. Karenanya, boleh mereka dihukum hanya saja harus dengan cara yang adil dan beradab.
‘’Kita negara yang punya prinsip HAM, makanya namanya kementerian hukum dan HAM. Kita spakat koruptor dihukum berat biar jera. Tentu dengan cara yang beradab. Sesuai dengan sila kedua Pancasila, kemanusiaan yang adil dan beradab,’’ ujar dia.
Meskipun begitu, ia bisa memaklumi semangat Mahfud yang ingin memberikan efek jera karena masalah penanganan korupsi tak kunjung selesai. Hanya saja, kata Nasir, jika ingin memberikan efek jera, maka yang harus diperbaiki adalah aturan undang-undang. Semua harus berjalan proporsional. Yaitu, ada aspek regulasi, pengawasan, dan tindakan tegas kepada yang menyalahi.