Kamis 24 Nov 2011 11:24 WIB

LPSK Akhirnya Lindungi Hendri, Si Pelapor SMS Pencurian Pulsa

SMS, ilustrasi
Foto: Antara
SMS, ilustrasi

REPUBLIKA, JAKARTA-- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan perlindungan terhadap Hendry Kurniawan, korban penganiayaan akibat laporannya tentang pencurian pulsa yang diduga dilakukan oleh salah satu provider.

"LPSK telah memutuskan perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural dan pemberian bantuan terhadap Handry pada 21 November 2011," kata Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Kamis.

Selain itu, Ketua LPSK mengatakan, pemberian perlindungan terhadap Handry didasarkan atas status Handry sebagai saksi dan pelapor kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Serta saksi tindak pidana bidang informasi dan transaksi elektronik Pasal 378 dan atau 372 dan atau Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, selain itu pemohon mengalami ancaman yang nyata dengan adanya tindakan penganiayaan yang menimpa dirinya pada 1 November 2011.

"Menurut informasi yang kami terima, pemohon mengalami luka akibat penganiayaan dan trauma psikis, sehingga korban berhak untuk mendapat haknya untuk dipulihkan kondisi fisik dan psikologisnya dalam menghadapi proses pemeriksaan," kata Abdul Haris.

Selanjutnya Ketua LPSK menilai, Handry belum membutuhkan perlindungan fisik berupa penempatan di rumah aman.

"LPSK akan melakukan penilaian resiko terhadap handry apabila yang bersangkutan ditempatkan di rumah aman, selain itu saat ini yang bersangkutan ada di luar kota, sehingga perlu di koordinasikan lebih lanjut tentang pemberian perlindungannya," kata Abdul Haris.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement