REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung saat ini menunggu pelimpahan tahap dua ---barang bukti dan tersangka--- kasus pencurian pulsa atas nama?Nirmal Hiroo Bharwani atau NHB, Direktur Utama Pt Colibri Network dari Bareskrim Polri menyusul berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.
"Saat ini (Kejagung) menunggu tim penyidik Mabes Polri dalam rangka pelaksanaan Tahap II atau penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Kamis.
Sementara itu, untuk perkembangan berkas atas nama tersangka KP yang menjabat sebagai Vice President PT Telkomsel saat berkasnya masih dalam penelitian jaksa penuntut umu,
Ia menambahkan KP??disangka melanggar Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d UU RI No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Penyidik Polri, melalui melalui Surat Nomor: B-64/II/2013, tanggal 06 Maret 2013 kembali menyerahkan berkas perkara atas nama tersangka dimaksud untuk ketujuh kalinya dan diterima oleh Kejaksaan pada tanggal 6 Maret 2013," katanya.
Demikian pula halnya berkas atas nama Tersangka WMH (Direktur Utama PT. Mediaplay) yang disangka melanggar Pasal 62 jo Pasal 10 huruf a dan d UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 45 Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
"Berkas WMH telah mengalami pengembalian berkas perkara hingga yang ketiga kalinya," katanya