Ahad 25 Mar 2012 21:25 WIB

IPW Desak Polri Tuntaskan Pencurian Pulsa

Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane
Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesia Police Watch ( IPW) mendesak Polri untuk lebih serius lagi menuntaskan kasus pencurian pulsa agar tersangka bisa segera diadili.

"Diharapkan para tersangka kasusnya sampai ke pengadilan diharapkan terkuak dengan jelas modus operandi para pencuri pulsa dan jumlah kerugian negara dalam kasus ini," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Ahad (25/3).

Jika kasus ini dibiarkan mengambang dikhawatirkan aksi pencurian pulsa akan terus terjadi, ujarnya. "Polri sendiri sudah terlalu lama tangani kasus ini dan hanya mendapatkan tiga tersangka. Dan diharapkan Polri segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan agar ada efek jera para pelakunya," kata Neta.

Kasus ini setidaknya melibatkan tiga perusahaan yaitu PT Te, PT Med dan PT CN. Dalam perkembangannya, polisi telah menetapkan tiga tersangka yaitu NHB, WMH, dan KP.

Sedangkan pada hari Rabu (14/3) penyidik telah memeriksa Direktur Utama dari PT XL Axiata, Hasnul Suhaimi, sebagai saksi dari kasus pencurian pulsa tersebut.

"Pemeriksaan akan berkembang siapa pun yang terkait di sini harus bertanggung jawab. Biar bagaimanapun ini sudah merugikan konsumen yang banyak dan merugikan rakyat," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Saud Usman beberapa waktu lalu.

Mengenai jumlah kerugian negara akibat pencurian pulsa itu, polisi belum dapat memperkirakan, katanya. Pada kasus pencurian pulsa tersebut, polisi sudah memeriksa 88 saksi baik dari dari saksi pelapor yang menguatkan, 33 saksi dari Telkomsel, 37 saksi dari perusahaan konten provider dan 10 orang saksi ahli, katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement