Selasa 20 Nov 2012 23:47 WIB

Kejagung akan Panggil Penyidik Kasus Sedot Pulsa

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung menyatakan akan bertemu dengan penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri terkait dugaan korupsi pada pencurian pulsa pada pekan depan.

"Saya akan panggil penyidiknya pada 26 November 2012 mendatang," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Mahfud Manan, di sela-sela Rapat Kerja (Raker) Kejagung di Cianjur, Selasa.

Sebelumnya, dalam kasus pencurian pulsa itu, Mabes Polri sudah?menetapkan tiga tersangka yakni Vice Presiden Digital Music Content Managemen PT Telkomsel berinisial KP, Direktur Utama PT Colibri Network berinisial NHB, dan Direktur Utama PT Media Play berinisial WMH.?

Dua perusahaan terakhir merupakan penyedia jasa layanan konten yang menjadi rekanan Telkomsel. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen, UU Transaksi Elektronik dan UU Telekomunikasi serta pasal 362 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Dikatakannya pemanggilan tersebut tidak lain untuk mengetahui sejauh mana penanganan berkas tersebut dan apa saja kesulitannya. "Sampai sekarang petunjuk yang kami berikan belum terpenuhi," katanya.

Jaksa peneliti atau Jaksa P16 telah memberi petunjuk agar penyidik Kepolisian mencari data-data langganan pengguna konten yang bermasalah untuk membuktikan unsur kerugian yang mencapai Rp 4 miliar namun petunjuk itu hingga kini belum dipenuhi penyidik.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement