REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak kepolisian melimpahkan berkas perkara penyidikan pencurian pulsa Telkomsel, ke Kejaksaan. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mochammad Taufik mengatakan tiga berkas dari tiga tersangka pencurian pulsa telah diserahkan ke Kejaksaan.
Ketiga orang tersangka itu adalah inisial NHD dari Colibri, KP Telkomsel, dan WMH dari Mediaplay. "Sejumlah tiga berkas dengan tersangka tetap tiga orang.Masing-masing di-split menjadi satu berkas. Penyidik menunggu hasil pemeriksaan Jaksa. Kalau sudah p21 segera tahap kedua, kalau p19 kita lengkapi," ujar Taufik saat jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (02/05).
Taufik menjelaskan kasus pencurian pulsa selain kena pasal 363 KUHP juga ketiga tersangka tersebut masuk ke dalam tindakan pidana penipuan, perlindungan konsumen, dan Undang-undang ITE.