Rabu 23 Nov 2011 09:19 WIB

Sesmenpora Wafid Dituntut Hari Ini

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Wafid Muharam
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Wafid Muharam

REPUBLIKA, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu(23/11), kembali menggelar sidang kasus suap wisma atlet. Kali ini, Sesmenpora non aktif Wafid Muharam, terdakwa kasus suap tersebut akan menghadapi pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Ya agendanya pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum. Pak Wafid siap," ujar Kuasa Hukum Wafid, Erman Umar saat dikonfirmasi jadwal persidangan kliennya melalui pesan singkat, Jakarta, Rabu (23/11).

Sidang pembacaan tuntutan untuk Wafid akan digelar pada sekitar pukul 14.00 WIB. Wafid berharap, jaksa meminta majelis hakim dapat melepaskannya demi hukum dalam amar tuntutannya.

"Harapannya semoga tuntutannya lepas demi hukum karena tidak terbukti menerima suap tetapi yang terbukti adalah menerima pinjaman," ucap Erman.

Seperti diketahui, kasus ini berawal dari tertangkap tangannya Seskemenpora Wafid Muharram, Manager Marketing PT DGI Mohammad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manullang. Wafid didakwa menerima sejumlah cek senilai Rp 3,2 miliar terkait pemenangan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek Wisma Atlet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement