Selasa 15 Nov 2011 20:57 WIB

Sempat Dianiaya, Korban Pencurian Pulsa Belum Dapat Perlindungan

Rep: Syahruddin el-Fikri/ Red: Siwi Tri Puji B

REPUBLIKA.CO.ID,   JAKARTA — Pelapor pencurian pulsa, Hendry Kurniawan (36) hingga kini belum mendapatkan perlindungan keamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak LPSK, namun hingga kini belum ditanggapi. “Saya sedih juga, hingga saat ini belum ada perlindungan apapun terhadap saya,” ujarnya kepada Republika, Selasa (15/11).

Permintaan perlindungan keamanan ini disampaikannya terkait dengan teror dan ancaman yang dialaminya. Awal November lalu, saat pulang ke kos-kosannya di Bogor, Hendry dicegat sejumlah oknum tak dikenal. Kemudian, dirinya dianiaya hingga akhirnya ia tulang kakinya retak. “Hasil visumnya ada di RS Bogor,” ujarnya.

Hendry mengatakan, pada Senin (14/11) kemarin, dirinya sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian mengenai laporannya tentang penyedotan pulsa yang dialaminya. Hendry menjelaskan, dirinya sudah menyampaikan semuanya. Dan ia berharap, kasus tersebut segera mendapatkan penyelesaian. “Saya sudah terancam, namun perlindungan pada diri saya begitu lemah. Mengapa nasib orang kecil yang mengadukan kasusnya ke pihak berwenang kurang mendapat perhatian aparat,” ujarnya. 

Sementara itu, keterangan dari pihak LPSK, mereka akan memberi perlindungan kepada korban penyedotan pulsa. Dalam kasus ini, ada tiga pihak pelapor. Masing-masing Hendry Kurniawan, Daniel Kumendong, dan M Feri Kuntoro.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement