REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/11). Malinda Dee terancam hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
Namun kuasa hukum Malinda Dee tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan, dan sidang pun akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi pada Senin (14/11) mendatang.
"Setelah kami mencermati, kami tidak akan melakukan eksepsi, tapi akan tetap menuangkan pembelaan. Kami meminta agar langsung dilakukan pemeriksaan saksi-saksi di persidangan berikutnya," kata salah satu kuasa hukum Malinda Dee, Batara Simbolon, dalam persidangan di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/11).
Batara menjelaskan pihaknya ingin mempercepat proses persidangan perkara Malinda Dee demi mengetahui sejauh apa keterlibatan Malinda Dee dalam kasus ini. Menurut dia, perkara ini tidak seperti yang digembor-gemborkan selama ini.
Terkait dakwaan yang dibacakan JPU terhadap Malinda Dee, ia mengatakan pihaknya menolak isi dakwaan tersebut. "Bagi kami, eksepsi hanya mengulur-ulur waktu, lebih baik selesai sekarang, lebih cepat akan semakin jelas. Intinya kami menolak isi dakwaan JPU tapi akan langsung masuk materi pokok persidangan. Malinda Dee tetap tidak bersalah," kilahnya.