REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam persidangan suami siri dan adik ipar Inong Malinda Dee, terungkap adanya nama-nama tokoh publik dalam daftar nasabah Malinda yang dipindahbukukan tanpa izin seperti Ali Sadikin, Sri Mulyani dan R Hartono.
Namun Mabes Polri berkelit tidak mengetahui adanya nama-nama pejabat publik tersebut dalam daftar nasabah yang digelapkan Malinda. "Coba tanyakan pihak bank, yang kita periksa yang dilaporkan pihak bank saja," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (20/9).
Menurut Anton, pihaknya tidak mendapatkan nama-nama tokoh publik tersebut saat menangani kasus penggelapan dan pencucian uang yang dilakukan Malinda terhadap tiga nasabah 'Citigold' di Citibank Cabang Landmark senilai Rp 16,063 miliar. Ia juga tidak dapat memastikan nama-nama nasabah tersebut memang benar tokoh publik yang dimaksud atau bukan.
Dalam penanganan kasus tersebut, kata Anton, penyidik hanya memeriksa tiga orang nasabah yang dilaporkan pihak bank. Sedangkan nama-nama tokoh publik itu berada di luar tiga nasabah tersebut. Apakah penyidik tidak mengkonfirmasikan nasabah lainnya? "Kita tidak sampai ke sana. Yang penting kan diproses, gitu saja. Kita kan menerima laporan dari pihak bank," ujarnya.
Sementara itu, Juru Bicara Citibank, Ditta Amahorsea, belum dapat dimintai konfirmasinya. Pesan singkat yang dikirim Republika kepada Ditta pun belum dibalas hingga berita ini diturunkan.
Sebelumnya, JPU mengungkapkan selain tiga nasabah yang dilaporkan pihak Citibank, terdapat 31 nasabah yang rekeningnya dipindahbukukan Malinda tanpa izin sebanyak 56 kali. Diantara nama-nama tersebut, terdapat nama tokoh publik dan pejabat seperti Sri Mulyani, Ali Sadikin, R Hartono, Arief Kushariadi, Nono Sampono dan Hanafie Asnan.