REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ada yang menarik dalam penanganan kasus terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee, selain seputar operasi kecantikan dan suami sirinya yang juga seorang artis. Dana nasabah 'Citigold' yang digelapkan Malinda Dee selalu berubah-ubah.
Kini dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, dana yang digelapkan bertambah menjadi Rp 45 miliar. Padahal saat kasus ini ditangani penyidik Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, dana yang digelapkan Malinda Dee, menurut rilis polisi, hanya sebesar Rp 16,063 miliar. Meski Kepala Bareskrim Polri saat itu, Komjen Ito Sumardi sempat mengatakan dana itu sebesar Rp 30 miliar.
Dalam persidangan suami siri (Andhika Gumilang), adik (Viska Lovitasari) dan adik ipar Malinda (Ismail bin Janim), dana yang digelapkan Malinda Dee pun sebesar Rp 30 miliar. Namun di sidang pembacaan dakwaan Malinda Dee, dana tersebut membengkak jadi sekitar Rp 45 miliar.
"Dengan nilai keseluruhan transaksi sekitar Rp 27.369.056.650 ditambah dengan transaksi dolar AS dengan nilai keseluruhan sekitar 2.082.427 dolar AS (dalam satuan per dolar Rp 9.000 menjadi sekitar Rp 18 miliar," kata koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tatang Sutarna dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Selasa (8/11).
JPU menjelaskan dana sebesar Rp 27 miliar digelapkan Malinda Dee melalui 64 transaksi. Sedangkan uang dalam bentuk dolar AS itu dilakukan dengan 53 kali transaksi. Sehingga total transaksi yang dilakukan Malinda Dee dalam menggelapkan dana-dana nasabahnya sebanyak 117 kali.
Jumlah nasabah di Citibank Landmark yang dananya digelapkan Malinda Dee sebanyak 34 orang nasabah 'Citigold'. Namun menurut penyidik Polri, hanya tiga orang yang melaporkan Malinda ke Mabes Polri. Saat perbedaan besaran jumlah dana yang digelapkan dikonfirmasikan kepada Malinda Dee, ia enggan menjawabnya.