REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mirta Kartohadiprodjo, pendiri dan pemegang saham Femina Grup, memprotes Citibank. Protes resmi dilayangkan setelah nasib investasi reksadana senilai Rp12 miliar tak memperoleh kejelasan.
''Selama hampir setahun Citibank tak ada niat mengembalikan simpanan pokok saya senilai Rp12 miliar yang saya tanamkan pada 2008,'' kata Mirta dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta, Selasa (8/5), didampingi dua orang kuasa hukumnya, Frans Hendra Winarta dan Robertus.
Robertus menjelaskan, dana milik Mirta ini ditanam dalam bentuk reksadana saham, salah satunya adalah Fortis Ekuitas. Mirta adalah nasabah dari senior relationship manager Citibank, Melinda Dee.
Sejak kasus penggelapan dana yang dilakukan Melinda Dee terkuak, Mirta mengaku sudah berupaya meminta penjelasan perihal dana yang sudah ditanamkannya. Robertus mengungkapkan, upaya pertemuan dengan pejabat Citibank sudah sekitar 12 kali dilakukan.
Sekitar 3-4 kali diantaranya dilakukan oleh Mirta seorang diri. ''Lalu 7-8 kali bu Mitra bertemu dengan Citibank didampingi oleh pengacara. Kita sudah bertemu dengan pejabat regional office dari Singapura sampai local officer. Tapi hasilnya tak ada,'' ujar Robertus.
Robertus menyebutkan, nilai simpanan pokok dan ganti kerugian dengan memakai pendekatan potensi keuntungan yang harusnya dibayarkan oleh pihak Citibank sekitar Rp22 miliar.
Sejauh ini, kata Frans, pihak Mirta masih berupaya bersikap kooperatif. Ia masih belum memikirkan langkah hukum untuk mempersoalkan Citibank. Namun demikian, pihak Mirta meminta agar Citibank bisa membayarkan secepatnya uang pokok investasi sebesar Rp12 miliar.
Selain itu, kuasa hukum Mirta, juga meminta dibayarkan pengembalian investasi sekitar Rp10 miliar. ''Ini ada hitungan resiko bisnisnya,'' ujarnya.