Rabu 16 Nov 2011 16:20 WIB

Pengacara Bilang Malinda tak Bisa Kepanasan, Ruang Sidang pun Ber-AC

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tersangka dugaan kasus perbankan dan pencucian uang nasabah Citibank Inong Malinda alias Melinda Dee.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Tersangka dugaan kasus perbankan dan pencucian uang nasabah Citibank Inong Malinda alias Melinda Dee.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus penggelapan dan pencucian uang, Inong Malinda Dee mendapatkan perlakuan istimewa dengan menunggu sidang di ruang khusus berpendingin udara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurut kuasa hukumnya, Malinda tidak dapat berada di ruangan yang panas.

"Ibu Malinda tidak bisa kepanasan terlalu lama," kata salah satu kuasa hukum Inong Malinda Dee, Batara Simbolon, yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rabu (16/11).

Batara menambahkan Malinda bukannya membutuhkan perlakuan khusus namun kesehatan dapat bermasalah lagi jika mengalami kepanasan terlalu lama. Pasalnya dalam persidangan, terdakwa harus dihadirkan dalam keadaan sehat.

"Ini alasan kemanusiaan. Kalau sakit kan akan memperlambat persidangan," tambahnya. Ia juga berkelit dengan ditempatkannya Malinda di ruang tunggu khusus berpendingin udara, akan mempercepat proses persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement