REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat I Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Polri telah menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris, HFP (61 tahun) di Batam, Kepulauan Riau, pada Sabtu (5/11) malam. HFP diduga telah melakukan kasus paedofilia atau pelecehan seksual terhadap anak serta pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tipidum Bareskrim Polri pada Sabtu, 5 November 2011, telah menangkap pelaku kasus paedofilia atau pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur di Batam atas nama HFP berusia 61 tahun," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution yang dihubungi Republika, Ahad (6/11).
Saud menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku dengan merayu dan mengajak anak-anak jalanan di Batam yang usianya di bawah 12 tahun untuk mau difoto bugil. Pelaku juga mengiming-imingi para korban dengan imbalan sebesar Rp 200 ribu.
Setelah dilakukan pemotretan, pelaku juga memperkosa anak-anak jalanan ini. Hasil foto bugil anak-anak ini langsung di-upload dan disebarkan ke dunia maya. Anak-anak jalanan di Batam yang menjadi korban yang baru teridentifikasi ada lima orang yaitu A, S, I, M dan L.
"Korban adalah anak-anak WNI (warga negara Indonesia) yang berdomisili di Batam," jelas perwira tinggi (Pati) Polri yang pernah menjabat sebagai Kepala Densus 88 ini.
Polisi telah menyita barang bukti kejahatan pelaku yaitu laptop sebanyak lima unit, CPU sebanyak satu unit, eksternal hardisk sebanyak enam buah, sperma yang berada di dalam plastik serta foto-foto korban yang telah disetubuhi pelaku. Saat ini, pelaku ditahan di Rutan Bareskrim Polri untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku melanggar pasal 27 ayat (1) UU ITE, pasal 82 UU Perlindungan Anak, pasal 29 UU Pornografi dan UU Nomor 21/2007. Pelaku masih diperiksa penyidik dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri," tegasnya.