Jumat 04 Nov 2011 19:38 WIB

Polri Tegaskan Lagi Untuk Bubarkan Aksi Blokade Pintu Masuk Freeport

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Stevy Maradona
Ribuan karyawan memadati jalan masuk ke Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Timika, Papua dan mogok kerja, Kamis (16/9).
Foto: Antara/Spedy Paereng
Ribuan karyawan memadati jalan masuk ke Pusat Perkantoran PT Freeport Indonesia di Kuala Kencana, Timika, Papua dan mogok kerja, Kamis (16/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polres Mimika meminta pengungjuk rasa menghentikan aksiblokade pintu masuk Freeport McMoRan di Papua. Kini peringatan serupa datang langsung dari Mabes Polri. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar mengatakan aksi blokade jalan itu merupakan tindakan anarkis.

"Kita pantau terus dan lihat perkembangannya, tapi kita perlu mengingatkan upaya menutup jalan adalah perbuatan anarkis yang tidak dibenarkan oleh hukum dan mengganggu kepentingan dan hak-hak masyarakat," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/11).

Boy menambahkan proses negosiasi antara dua pihak yaitu perwakilan para pekerja melalui Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dengan manajemen PT Freeport Indonesia, masih terus berjalan. Ia mengaku pihaknya tetap mengedepankan upaya-upaya persuasif pada para pengunjuk rasa dan serikat pekerja agar situasi tetap kondusif.

Ia juga mengingatkan kepada para pengunjuk rasa yang memblokir jalan merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai tindakan yang anarkis serta mengganggu ketertiban umum. Boy juga menyebutkan cara seperti blokade jalan merupakan cara-cara pemaksaan yang tidak dibenarkan.

"Aksi ini akan dievaluasi terus dan akan dibicarakan pada pihak ketiga, termasuk koordinator SPSI. Karena ini untuk menghargai proses negosiasi itu sambil secara perlahan memberikan pemahaman kalau perbuatan itu bertentangan dengan hukum," tegasnya.

Sebelummya, Freeport mengakui menyetorkan dana 14 juta dolar AS pada 2010 untuk biaya pengamanan tambangnya. Mabes Polri mengakui menerima dana tersebut. Mabes Polri berdalih, dana itu wajar untuk biaya perbantuan logistik polisi di lapangan. Dana tersebut kini tengah diaudit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement