REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (2/11), kembali memanggil dan memeriksa anggota DPR RI I Wayan Koster. Namun, politisi PDIP itu tidak dipanggil terkait kasus suap Sesmenpora yang melibatkan koleganya, M Nazaruddin , melainkan diperiksa untuk kasus-kasus lain yang masih berada di level penyelidikan.
"Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk kasus di level penyelidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (2/11). Priharsa tidak menjelaskan penyelidikan di kasus apa yang membuat Koster diperiksa. Ia sendiri telah tiba di kantor KPK sejak pukul 08.45 WIB. Mengenakan kemeja warna putih, dia datang seorang sendiri.
Wayan Koster sendiri sebelumnya telah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus suap wisma atlet. Dia diperiksa sebagai saksi tersangka M Nazaruddin.