REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan sejumlah narkotika dan obat terlarang (narkoba) yang disita selama tahun 2011 di halaman Mapolda setempat, Selasa (25/10).
Pemusnahan barang haram ini sudah mendapatkan penetapan perkara hukumnya oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang. “Narkoba ini hasil tangkapan jajaran Polda Lampung setahun ini,” kata Kepala Polda Lampung, Brigjen Pol Sulistyo Ishak.
Barang haram yang dimusnahkan antara lain ganja seberat 93,3 kilogram, 69,1 kilogram sabu, 1.123 butir pil ekstasi, 0,6 gram putau, dan dua dus psikotrofika jenis G. Narkoba tersebut disita jajaran Polda Lampung sejak Januari 2011.
Kapolda mengatakan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Lampung cukup memprihatinkan. "Dari data tiga tahun terakhir, jumlah kasus dan tersangkanya masih cukup tinggi," ujarnya.
Tahun 2008, kasus narkoba yang berhasil diungkap Polda mencapai 515 kasus dengan 958 tersangka. Tahun 2009, terungkap 536 kasus dan 906 tersangka, dan tahun 2010, sebanyak 532 kasus dengan tersangka 824 orang.
Sedangkan tahun 2011 hingga September ini, kasus narkoba yang terungkap mencapai 369 kasus, dengan jumlah tersangka 572 orang. Sedangkan barang bukti yang disita yakni dua ton ganja, 80,05 kilogram sabu, 9.080 butir pil ekstasi, dan putau seberat 5,8 gram.
Kapolda menyatakan sebagai pintu gerbang pulau Sumatra, Provinsi Lampung menjadi jalur perlintasan peredaran narkoba dari pulau Sumatra menuju Jawa. Bahkan, bisa jadi perlintasan dari Jawa ke Sumatra. “Ini yang menjadi perhatian semua pihak,” tegasnya.