Selasa 25 Oct 2011 14:22 WIB

Dua Terdakwa Kasus Ipad Divonis Bebas

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Johar Arif
Yudha Negara (kiri) dan Randy Lester Samusamu (kanan)
Foto: Antara
Yudha Negara (kiri) dan Randy Lester Samusamu (kanan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Dua terdakwa kasus penjualan Ipad illegal, Randy Lester Samusamu dan Dian Yudha Negara, divonis bebas oleh majelis hakim pada sidang pembacaan putusan di PN Jakpus, Selasa (25/10). "Kedua terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kejahatan yang didakwakan," kata Sapawi SH, Ketua Majelis Hakim.

Majelis hakim menambahkan dengan putusan bebas ini, pihak JPU diwajibkan merehabilitasi nama dan harkat dua terdakwa. Selain itu, JPU diminta mengembalikan barang bukti Ipad yang sebelumnya disita.

"Dalam peraturan Kementerian Perdagangan bahwa iPad tidak termasuk produk yang harus menyediakan manual book berbahasa Indonesia, sehingga harus dibebaskan dari dakwaan pertama," kata Sapawi.

Mengenai dakwaan kedua bahwa terdakwa melanggar UU Telekomunikasi karena menjual iPad tidak dilengkapi sertifikasi yang dikeluarkan oleh Dirjen Postel, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa adalah perseorangan yang tidak diwajibkan dalam UU Telekomunikasi. Yang diwajibkan dalam UU tersebut adalah perusahaan atau wakilnya, importir dan instansi yang akan memperdagangkan produk tersebut.

Randy dan Dian didakwa JPU dengan pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf j UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain hukuman penjara, penuntut umum juga meminta barang bukti berupa 8 unit Ipad dimusnahkan. Dengan dakwaan tersebut, Dian dan Randy terancam hukuman penjara lima bulan. Kasus ini disebabkan Dian dan Randy menjual delapan Ipad tanpa menyertakan buku panduan berbahasa Indonesia.

"Saya tidak menduga sebelumnya akan mendapat vonis bebas. Ya, saya surprise dan senang saja," ucap Randy terharu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement