Jumat 08 Jul 2011 20:42 WIB

Inspektur Kejakaan Agung akan Periksa Jaksa Kasus iPad

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, mengaku telah memerintahkan inspektur di pengawasan untuk mempelajari dasar penahanan Dian dan Randy yang menjadi terdakwa perkara jual beli iPad 3G Wi Fi 64 GB oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Saya minta inspektur untuk mempelajari apa alasan jaksa melakukan penahanan," katanya di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menangguhkan penahanan terhadap Dian dan Randy. Saat disidik oleh kepolisian, keduanya tidak ditahan namun saat ditahan oleh kejaksaan kedua ditahan.

Marwan menjelaskan soal penahanan itu ada dua alasannya, yakni, subyektif dan obyektif. "Namun tentunya dalam menahan seseorang, semuanya jangan dianggap akan melarikan diri," katanya.

Karena itu, kata dia, nantinya inspektur akan mempelajari atas dasar apa jaksa melakukan penahanan tersebut yang akhirnya menimbulkan permasalahan.

"Kalau penegakan hukum tidak dilakukan dengan kehati-hatian, maka akan seperti buah simalakama," katanya.

Sebelumnya, Kejagung meminta jaksa penuntut umum yang menangani perkara jual beli iPad 3G Wi Fi 64 GB dengan terdakwa alumni Institut Teknologi Bandung, Dian dan Randy, untuk menggunakan hati nurani saat melakukan penuntutan.

"Pimpinan Kejagung mengharapkan penuntut saat menuntut memakai hati nurani," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Selasa.

Sebelumnya, sejumlah media cetak dan online, memberitakan dua alumni mahasiswa ITB menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait jual beli dua unit iPad 3G Wi Fi 64 GB.

Mereka didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf j UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki manual book berbahasa Indonesia.

Kemudian, Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, karena IPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi. Ancamannya pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement