Selasa 18 Oct 2011 20:16 WIB

Polres Pekalongan Tangkap Pelaku Pengganda Uang

Rep: Antara/ Red: Chairul Akhmad

REPUBLIKA.CO.ID, PEKALONGAN – Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama dua hari terakhir ini meringkus pelaku pengganda uang, Rohan Muslim (45), sekaligus mengamankan sejumlah barang ritual dan lemari.

Kepala Polresta Pekalongan, AKBP Toni Harsono, melalui Juru Bicara Ipda Sumarso di Pekalongan, mengatakan terbongkarnya kasus tersebut bermula saat korban David Gunawan (40), warga Sampangan, Kota Pekalongan, melaporkan kasus penipuan yang dilakukan tersangka, Rohan Muslim.

Polisi yang menerima laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya. Modus operandinya, tersangka menyuruh korban, David, menyediakan uang senilai Rp 50 juta untuk keperluan ritual.

Sebelum melakukan ritual, tersangka juga menjanjikan pada korban jika uang yang telah disimpan dalam lemari tersebut akan bertambah banyak serta berubah menjadi emas. "Tersangka berusaha mengelabui korban dengan memberikan janji manis dan mengaku dirinya sebagai orang pintar yang dapat menggandakan uang dalam waktu singkat," kata Toni.

Aksi tersangka tersebut akhirnya terbongkar setelah korban merasa dibohongi setelah beberapa hari, uang yang tersimpan di lemari justru hilang. Karena aksi kejahatannya terbongkar, tersangka berusaha melarikan diri tetapi sebelum tujuannya tercapai keburu ditangkap polisi.

Akibat perbuatannya, tersangka Rohan Muslim akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Saat ini, tersangka masih mendekam di sel Mapolres Pekalongan Timur, sedangkan barang bukti disita untuk bahan penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement