REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memilih Denny Indrayana sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ada kesalahan aturan atas terpilihnya Denny tersebut.
Menurut Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, berdasarkan penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa jabatan wakil menteri harus berasal dari pejabat karir. Ketentuan itu selanjutnya dirinci dalam Pasal 70 ayat (3) Perpres 47/2009 yang menyebutkan pejabat karir adalah pegawai negeri yang telah menduduki jabatan struktural eselon I/a.
"Yang menjadi pertanyaan adalah apakah calon wakil menteri yang berasal dari perguruan tinggi seperti telah memegang jabatan struktural I/a di kementerian bersangkutan?" ujar Hikmahanto dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (17/10).
Untuk diketahui, pangkat dan golongan Denny tidak memadai untuk menduduki jabatan itu. Pasalnya, golongan Denny baru IIIC sementara menurut undang-undang Wakil Menteri itu eselon 1A. "Seharusnya Sekretariat Negara mengingatkan Presiden terkait dengan persyaratan ini," kata Hikmahanto
Hikmahanto mengingatkan agar pengalaman pada 2009 tidak terulang. Ketika itu Dr Anggito Abimanyu dan Dr Fahmi Idris masing-masing akan dilantik sebagai wakil menteri Keuangan dan wakil menteri kesehatan gagal. Alasannya karena terbentur dengan UU Kementerian Negara dan Peraturan Presiden 47 Tahun 2009.