REPUBLIKA.CO.ID,Aparat Polda Metro Jaya sudah menerima tiga laporan masyarakat dalam kasus dugaan penipuan berkedok SMS Content. Para pelapor ini Mohamad Feri Kuntoro, Daniel Kumendong serta Hendri Kurniawan.
Baik Feri, Daniel maupun Hendri --yang melapor Jumat, pekan kemarin-- mengaku dirugikan oleh layanan Content Provider (CP) penyedia layanan SMS premium ini. "Secara resmi baru tiga laporan ini yang masuk," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Baharudin Djafar, Senin (17/10).
Khusus untuk laporan Feri Kuntoro yang ditangani Unit Cyber Crime ditreskrimsus Polda Metro Jaya, jelasnya, sudah diproses dan telah menjalani pemeriksaan. Termasuk isterinya, Maya Masfufah yang diperiksa sebagai saksi oleh penyidik.
Untuk laporan Daniel Kumendong rencananya Senin kemarin akan memulai pemeriksaan. Namun kepastiannya pihak Humas Polda Metro Jaya belum mendapatkan konfirmasi dari penyidik.
"Untuk kepastiannya saya belum menerima penjelasan dari penyidik Cyber Crime yang menangani," tegas Baharudin kepada wartawan.
Terkait laporan adanya sedot pulsa ini, lanjutnya, langkah Polda Metro Jaya sudah pro aktif berkonsultasi dengan berbagai pihak. Seperti ahli bahasa, pakar ITE, Telkom, lembaga perlindungan konsumen maupun Kementrian Sosial.
Untuk pekan ini, penyidik juga sudah menjadwalkan langkah pro aktif untuk berkonsultasi dengan sumber lain. Seperti operator yang dilaporkan, asosiasi perusahaan content provider (IMOCA), BRTI.
Bahkan pro aktif dengan stasiun televisi swasta yang menayangkan iklan SMS content dengan menjanjikan hadiah, seperti yang diikuti Feri.
Upaya yang dilakukan oleh polisi ini untuk mengetahui adakah pelanggaran pidana atas kasus yang populer dengan 'sedot pulsa' tersebut. Penyidik bahkan bakal melibatkan digital forensik untuk mendalami kasus tersebut.
Ini untuk membantu menelusuri adanya perbuatan yang merugikan dan melanggar pidana. Setelah tahapan ini selesai, Polda Metro Jaya akan melakukan gelar kasus. Polisi akan menyampaikan apa saja yang sudah ditemukan dalam penyelidikan kasus sedot pulsa ini.
Disinggung dengan tuntutan balik CP yang dialamatkan kepada Feri Kuntoro dan kini ditangani di Polres Metro Jakarta Selatan, ia mengaku Polda tidak serta merta ikut menangani kasus ini. "Namun lebih fokus pada laporan Feri yang sudah masuk ke Polda Metro," tegas Baharudin.