REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas pemeriksaan tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin dinyatakan lengkap (P-21). Mantan bendahara umum Partai Demokrat itu akan segera memasuki proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
"(Berkas Nazaruddin) sudah lengkap," kata Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan, M Jasin melalui pesan singkatnya, Jumat (14/10) pagi.
Namun , Jasin tidak merinci kapan waktu tepatnya berkas perkara milik Nazaruddin tersebut dinyatakan lengkap oleh KPK. Sebab, baru pada tanggal 12 September lalu Nazaruddin dimintai keterangan oleh penyidik KPK.
Seperti diketahui, , KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka dalam kasus suap pembangunan Wisma Atlet SEA Games sejak Kamis (30/06). Ia tersangkut dalam perkara suap terhadap Sesmenpora, Wafid Muharam, setelah mantan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri, Rosalina ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.




