Rabu 12 Oct 2011 17:04 WIB

Wakapolri: Dalam SPDP Hanya Ada Saksi dan Tersangka, tak Ada Terlapor

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Polisi Ketut Untung Yoga Ana mengatakan penyidik Bareskrim Polri salah ketik mengenai status tersangka Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Abdul Hafiz Anshary dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Karena seharusnya dalam surat tersebut, status Abdul Hafiz Anshary sebagai terlapor.

Namun Wakil Kapolri (Wakapolri), Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Nanan Soekarna menegaskan tidak ada terlapor dalam SPDP. "Dalam KUHAP (Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana) itu, SPDP hanya saksi dan tersangka," tuturnya saat ditemui di acara diskusi 'Reformasi Penegakan Hukum di Indonesia' di Hotel Sari Pan Pacifik, Jakarta, Rabu (12/10).

Namun, Nanan tidak menjawab secara tegas status Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary dalam kasus sengketa Pemilu Legislatif pada 2009 lalu di Halmahera Barat, Maluku Utara itu. Ia juga tidak menanggapi adanya salah ketik dalam penulisan status Hafiz dalam SPDP yang telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung.

Ia mengatakan berdasarkan KUHAP, tidak ada status terlapor, yang ada status saksi dan tersangka. Untuk mekanisme pembuatan SPDP, lanjutnya, hal itu merupakan mekanisme yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

"Soal mekanisme itu kan penyidik yang melakukan. Istilah itu hanya ada dua yaitu saksi dan tersangka," tegas mantan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement