REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/11), kembali menjadwalkan pemeriksaaan terhadap tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet, M Nazaruddin. Kali ini, Nazaruddin diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya tersebut.
"Diperiksa sebagai tersangka pada kasus suap wisma atlet SEA Games," kata Kabag Informasi dan pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkatnya, Rabu (12/11) pagi.
Selain Nazaruddin, pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mindo Rosalina Manulang yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor. Salah satu adik Nazaruddin, Nur Hasim, juga ikut sebagai pihak yang diperiksa oleh lembaga ad hoc tersebut. Untuk Nur Hasim, ia diketahui sebagai salah satu pemilik saham di PT Anak Negeri, tempat Rosalina bekerja.
Untuk diketahui, sejak kedatangannya ke tanah air pada 13 Agustus 2011 lalu, Nazaruddin tercatat hanya menjalani pemeriksaan terkait kasus suap Sesmenpora sebanyak tiga kali. Yaitu, pada 13 Agustus saat kedatangannya ia hanya diperiksa untuk proses administrasi. Kedua, ia diperiksa kembali pada kasus yang sama pada 18 Agustus. Ketiga, ia diperiksa kembali diperiksa pada 25 Agustus.
Selebihnya, Nazaruddin diperiksa terkait dengan kasus lain. Yaitu, diperiksa sebagai saksi untuk kasus korupsi PLTS pada 19 September dan diperiksa oleh Komite Etik KPK terkait dugaan pelanggaran kode etik pejabat KPK pada 22 Agustus.




