Selasa 11 Oct 2011 10:16 WIB

Jelang Vonis Wali Kota Bekasi, Meriam Air Disiapkan

Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Foto: Antara
Walikota Bekasi non-aktif, Mochtar Mohammad, saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Sebuah mobil water canon dari Polrestabes Bandung disiagakan di depan Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, jelang sidang vonis terhadap Wali Kota Bekasi Mochtar Mohammad, Selasa.

Pantauan di Gedung Pengadilan Tipikor Bandung, ratusan polisi tampak berjaga-jaga di desekitar Gedung Pengadilan Tipikor. Beberapa spanduk dukungan berukuran sekitar 0,5 x 3 meter terhadap Mochtar Mohammad terpasang di sekitar Gedung Tipikor Bandung.

Salah satunya spanduk putih yang memajang foto Moctar Mohammad bertulis "H Mochtar Mohammad Pahlawan Perubahan dan Pembaharuan di Kota Bekasi" terdapat di atas pos pengamanan Gedung Tipikor Bandung.

Sidang vonis terhadap terdakwa perkara korupsi yang juga Wali Kota Bekasi nonaktif Mochtar Mohammad akan dilaksanakan Selasa (11/10).

Jaksa Penuntut Umum sendiri menuntut Mochtar Mohammad dengan hukuman 12 tahun penjara, serta diwajibkan membayar dengan Rp300 juta, serta harus membayar biaya pengganti Rp639 juta atas korupsi dana pos makan dan minum (Mamin) di APBD Pemkot Bekasi tahun anggaran 2009.

Mochtar Mohammad didakwa melakukan tindak pidana korupsi Dana Makanan dan Minuman pada APBD Tahun Anggaran 2009 dalam kegiatan silaturahim dengan tokoh-tokoh masyarakat secara rutin.

Selain itu, Mochtar juga didakwa melakukan tindakan gratifikasi dalam kasus suap terhadap BPK Jawa Barat sebesar Rp200 juta. Dengan harapan bisa mendapatkan penilaian pengelolaan keuangan daerah dari Wajar dengan Pengecualian (WDP) menjadi Wajar tanpa Pengecualian (WTP).

Kasus lain yang menjerat terdakwa ialah upaya suap terhadap panitia Piala Adipura sebesar Rp500 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement