REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi I DPR-RI, Roy Suryo, mengakui permasalahan krusial tentang pengesahan RUU Intelijen tinggal dua poin, yaitu soal penangkapan dan penyadapan.
Penangkapan, kata dia, DPR sudah sepakat bukan tugas dari intelijen. Sehingga fungsi penangkapan lebih baik diserahkan pada unsur berwenang, seperti Polri. "Intelijen hanya memberi masukan yang digunakan kepada pemerintah," ujar Roy dalam diskusi di Jakarta, Kamis (6/10).
Soal penyadapan, sebut Roy, Komisi I sepakat memberi kekuatan pada intelijen dengan penguatan dan persetejuan pengadilan. Pengadilan itu cukup di level Jakarta Pusat. Karena penyadapan model sekarang tidak perlu on the spot, sebab menggunakan kecanggihan teknologi.
Terkait penolakan beberapa pihak terhadap penguatan kewenangan intelijen, Roy menepisnya. Apalagi sampai dikhawatirkan nantinya intelijen melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan dalam bekerja sampai melanggar hak asasi manusia (HAM). "Negara tak hidup kalau hanya mempertontonkan HAM," kata politikus Partai Demokrat itu.