Kamis 06 Oct 2011 10:34 WIB

Putusan Komite Etik KPK Cenderung Lindungi Chandra

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik KPK, Rabu (5/10), mengumumkan hasil pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan pejabat KPK. DPR menilai hasil putusan tersebut sudah diatur sejak awal.

Menurut anggota Komisi III DPR RI, Desmon J Mahesa, sejak awal anggota Komite Etik sudah banyak diragukan. Mereka terdiri dari orang-orang yang selama ini menjaga citra KPK.

 "Okelah akhirnya Buya Syafii Maarif dimasukkan, tapi saya pikir Buya dimasukkan hanya untuk pencitraan saja supaya Komite Etik dianggap objektif," kata Desmon saat dihubungi Republika, Kamis (6/10).

Indikasi pengaturan itu, lanjut Desmon terlihat dari perbedaan antara putusan yang ditujukan untuk Wakil Ketua KPK, CHandra M Hamzah dan Sekjen KPK, Bambang Sapto Pratomosanu. Dalam pemeriksaan itu, Chandra sudah mengakui bertemu dengan Nazaruddin sebanyak empat kali di tempat selain Gedung KPK dan Gedung DPR. Sedangkan Bambang hanya bertemu dengan Nazaruddin satu kali.

"Loh ini apa artinya, masak yang dianggap melakukan pelanggaran hanya Bambang. Padahal dia bertemu hanya sekali,"kata Desmon. Menurutnya, keputusan itu hanya mengorbankan Bambang selaku pegawai KPK. Sedangkan Chandra selaku pimpinan dibela.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK, Rabu (5/10), mengumumkan hasil pemeriksaanya. Dari hasil pemeriksaan itu, hanya mantan Deputi penindakan KPK, Ade Rahardja dan Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosanu yang dianggap melakukan pelanggaran ringan. Sedangkan yang lainnya seperti Chandra M Hamzah dinyatakan tidak bersalah.    

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi