Ahad 02 Oct 2011 17:15 WIB

Ow..Ow.. Dua Pimpinan KPK Disinyalir Langgar Kode Etik

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah.
Foto: Republika/Edwin
Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Etik KPK menyinyalir terjadi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pimpinan dan pejabat KPK. Wakil Ketua KPK  Haryono Umar dan Sekretaris Jenderal KPK Bambang Saptono Sunu disebut sebagai pihak yang melakukan dugaan pelanggaran kode etik tersebut.

Menurut anggota Komite Etik KPK, Said Zainal Abidin, pada Senin (3/10), pihaknya akan melakukan konfirmasi ulang terhadap Haryono dan Bambang. Konfirmasi itu dilakukan untuk menentukan kategori dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh keduanya.

Said mengatakan, indikasi pelanggaran yang dimaksud itu adalah pada saat Haryono mendampingi Bambang untuk menemui Nazaruddin pada 2010 lalu yang pada waktu itu masih menjabat sebagai anggota DPR. Pertemuan itu, kata Said, untuk membahas anggaran pembangunan gedung KPK.

Ketika ditanya soal adakah pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Wakil Ketua KPK, CHandra M Hamzah, Said belum mau menjawabnya. Said menjelaskan,  hasil pemeriksaan Komite Etik KPK akan diumumkan pada 5 Oktober 2011 mendatang.

 

Seperti diketahui, Komite Etik KPK dibentuk setelah adanya tudingan-tudingan dari Nazaruddin bahwa sejumlah petinggi KPK melakukan rekayasa dalam penanganan kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Komite Etik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat internal KPK seperti Wakil Ketua M Jasin, Haryono Umar, dan Chandra M Hamzah. Selain itu, dari pihak interal Komite Etik juga telah memeriksa mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Juru Bicara Johan Budi.

 

Berita Lainnya

Rekomendasi