Kamis 29 Sep 2011 10:21 WIB

Komite Etik KPK Susun Etika 'Gaul' Pimpinan KPK

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).
Foto: Antara/Fanny Octavianus
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah, saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Etik KPK tidak hanya bekerja untuk membuktikan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan pimpinan dan pegawai KPK seperti yang dituduhkan oleh tersangka kasus suap Sesmenpora, M Nazaruddin. 

Lebih dari itu, Komite Etik saat ini juga tengah merumuskan suatu rekomendasi tentang aturan kode etik dan kode perilaku yang harus ditaati oleh pimpinan dan pegawai  KPK.

Menurut salah satu anggota Komite Etik KPK, Said Zainal Abidin, rekomendasi itu berupa aturan dan larangan yang harus dilakukan oleh pimpinan dan pegawai KPK terhadap pihak luar.

Artinya, segenap pegawai KPK mempunyai aturan dalam berhubungan dengan masyarakat, tokoh masyarakat, pengusaha, pejabat pemerintah, politisi, pengacara, penegak hukum , dan lain-lain.

“Aturan itu kita buat supaya di masa yang akan datang para pimpinan dan pegawai KPK tidak melakukan suatu tindakan yang menjadi celah  yang dimanfaatkan pihak lain untuk menyerang KPK,” kata Said saat dihubungi Republika,  Kamis (29/9).

Contoh kongkrit dari rekomendasi aturan itu misalnya seorang pegawai dan pimpinan KPK dalam menemui seorang politisi harus diketahui seluruh pimpinan KPK dan didampingi oleh pegawai KPK lainnya. Selain itu, ada persyaratan mengenai tata cara bergaul dengan pejabat pemerintah, politisi, pengusaha, atau tokoh masyarakat.

Said menjelaskan,  masalah kasus kriminalisasi dua pimpinan KPK Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah tahun 2009 lalu  serta tudingan pelanggaran kode etik seperti yang dilontarkan Nazaruddin menjadi pelajaran yang amat berharga bagi Komite Etik. Dua contoh kasus itu terjadi karena ada aturan yang kurang jelas soal bagaimana tata cara bergaul antaran pegawai dan pimpinan KPK dengan pihak luar.

“Atas contoh-contoh kasus itulah yang membuat kami tengah menyusun rekomendasi aturan kode etik dan kode perilaku ke pimpinan KPK ,” katanya.

Seperti diketahui, Komite Etik KPK dibentuk setelah adanya tudingan-tudingan dari Nazaruddin bahwa sejumlah petinggi KPK melakukan rekayasa dalam penanganan kasus suap pembangunan Wisma Atlet. Komite Etik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat internal KPK seperti Wakil Ketua M Jasin, Haryono Umar, dan Chandra M Hamzah. Selain itu, dari pihak interal Komite Etik juga telah memeriksa mantan Deputi Penindakan Ade Rahardja dan Juru Bicara Johan Budi.

Dari pihak luar, Komite Etik juga memeriksa Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, Ketua Komisi III DPR RI , Benny K Harman, anggota DPR RI, Saan Mustopa, dan Nazaruddin sendiri. Hasil pemeriksan Komite Etik akan diumumkan pada 6 Oktober 2011 mendatang.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi