REPUBLIKA.CO.ID, Nazaruddin DIincar KPK Sejak 14 Desember 2010
JAKARTA -- Nama mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pertama kali terendus KPK terindikasi terlibat sejumlah kasus korupsi sejak 14 Desember 2010 saat KPK melakukan ekspose (rapat pimpinan) dalam kasus korupsi pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tahun 2008.
Sejak saat itulah, KPK mulai melakukan penyelidikan terhadap Nazaruddin pada berbagai macam kasus korupsi di luar kasus korupsi PLTS.
Kasus itu terus dikembangkan hingga akhirnya status itu dinaikkan ke tingkat penyidikan pada 24 Maret 2011 dengan menetapkan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Pengembangan Sarana dan Prasarana di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Timas Ginting. Pada 10 Agustus 2011, KPK kembali menetapkan seorang tersangka pada kasus itu.
"Dia adalah Neneng Sri Wahyuni," kata Chandra dalam keterangan persnya di kantor KPK, Jakarta, Jumat (23/9). Neneng Sri Wahyuni tidak lain adalah istri Nazaruddin. Hingga saat ini, Neneng berstatus sebagai buronan KPK dan Kepolisian Internasional (Interpol).
Kembali ke Nazaruddin, sejak ekspose itu, KPK terus mengusut keterlibatan Nazaruddin dalam sejumlah kasus korupsi. Pada 21 April 2011, KPK menangkap Sesmenpora, Wafid Muharram di ruang kerjanya.
Ia ditangkap bersama dua orang lainnya dari pihak swasta yaitu Direktur Marketing PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris dan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang. Mereka bertiga ditangkap lantaran sedang melakukan transaksi suap terkait proyek pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang.
Pada hari yang sama itu, KPK juga menggeledah kantor Permai Group milik Nazaruddin di kawasan Warung Buncit. Pada penggeledahan itu, KPK menemukan banyak dokumen yang berisi petunjuk tentang keterlibatan Nazaruddin dalam sejumlah kasus korupsi.
Dari dokumen-dokumen itu, KPK kemudian menyimpulkan bahwa Nazaruddin terlibat sekitar 31 kasus korupsi. Di antaranya, korupsi di sejumlah kementerian seperti Kementerian Pendidikan Nasional.
"Kemungkinan bisa saja bertambah dia terlibat kasus-kasus korupsi lainnya," kata Chandra.
Dengan keterangannya itu, Chandra membantah tudingan Nazaruddin bahwa ia sudah diincar KPK sejak tahun 2007-2008. Chandra menganggap Nazaruddin salah paham bahwa sebenarnya yang terjadi adalah kasus-kasus korupsi itu terjadi pada tahun 2007-2008.
"Itu peristiwa terjadinya kasus korupsi, bukan Nazaruddin diincar KPK sejak tahun itu," ujarnya.




