Senin 19 Sep 2011 20:15 WIB

Mendagri Tolak Ijin Pemeriksaan Dua Anggota DPRD Jateng

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Menteri Dalam Negeri menolak surat izin pemeriksaan Kepolisian Daerah Jawa Tengah terhadap legislator Partai Kebangkitan Bangsa, Mustofa, yang diduga menjadi calo penerimaan calon pegawai negeri sipil provinsi tersebut.

"Mendagri menolak dua surat izin pemeriksaan yang telah kami ajukan tanpa disertai alasan yang jelas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Bambang Rudi Pratiknyo, di Semarang, Senin.

Ia mengaku belum dapat memastikan apakah Polda Jateng akan mengajukan kembali surat izin pemeriksaan yang ketiga ke Mendagri. "Hal tersebut masih dalam pengkajian untuk menentukan upaya penegakan hukum selanjutnya," ujarnya.

Terkait dengan adanya penolakan surat izin pemeriksaan dari Mendagri tersebut, Polda Jateng belum dapat menangkap dan memeriksa anggota Komisi D DPRD Jawa Tengah tersebut.

"Kami akan langsung menangkap setelah dilakukannya pergantian antarwaktu atau pemecatan sebagai anggota dewan terhadap yang bersangkutan," katanya.

Sebelumnya, penyidik Polda Jateng yang menangani kasus penipuan CPNS ini segera memeriksa sejumlah anggota DPRD provinsi setempat dengan mengirimkan surat izin kepada Mendagri dan Gubernur Jateng.

Surat izin tersebut diperlukan kepolisian sebelum meminta keterangan anggota dewan terkait dengan suatu kasus yang sedang ditangani.

Hingga saat ini, korban penipuan penerimaan CPNS dengan terlapor Mustofa yang diduga bertindak sebagai calo, berjumlah enam orang.

Enam korban tersebut adalah NH (40) dan DS (51), keduanya warga Tuntang, Kabupaten Semarang, Ali Mofit Wibowo (33), warga Pekunden Tengah Semarang, Heru Sukoco (37), warga Jalan Tirtoyoso Semarang, Arni Trusyanto (52), warga Tawangsari, Kabupaten Sukoharjo, dan Nur Yassin (45), warga Purwodadi, Kabupaten Grobogan.

Pada Senin (13/6), Heru Sukoco melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Bagian Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Tengah didampingi Ali Mufid dan perwakilan salah satu lembaga swadaya masyarakat.

Sebelumnya, Ali Mufid sudah melaporkan kasus dengan terlapor yang sama yakni Mustofa ke Mapolrestabes Semarang, Selasa (7/6)

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement