REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kubu tersangka kasus suap Kemenakertrans, Kabag perencanaan dan evaluasi di Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan, kembali menuding staf pribadi Menakertrans Muhaimin Iskandar, Fauzi sebagai pihak yang seharusnya menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari PT ALam Jaya Papua.
“Fauzi pernah bilang kepada klien saya bahwa atas persetujuan atasannya dia, maka yang seharusnya menerima uang adalah Fauzi,” kata kuasa hukum Dadong, Syafri Noer di kantor KPK, Rabu (14/9).
Namun, saat ditanya kenapa malah kliennya yang menerima uang tersebut, Syafri mengatakan bahwa hingga waktu yang ditentukan, Fauzi tidak muncul juga. Sehingga, pihak PT ALam Jaya Papua yang diwakili oleh Dharnawati mendesak Dadong untuk menerima uang tersebut.
Seperti diketahui, atasan yang dimaksud Fauzi diduga adalah Menakertrans, Muhaimin Iskandar. Pasalnya, Fauzi bersama , Acos, Ali Muhdori dan Sindu Malik memiliki ruangan khusus di Kantor Kemenakertrans.