Rabu 14 Sep 2011 09:31 WIB

Dirut PT DGI Kembali Bersaksi Pada Sidang Kasus Sesmenpora

Rep: M Hafil/ Red: Stevy Maradona
Wisma Atlet SEA Games
Foto: antara
Wisma Atlet SEA Games

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Direktur Utama PT Duta Graha Indah (PT DGI) , Dudung Purwadi , Rabu (15/9), kembali dipanggil untuk menjadi saksi pada persidangan kasus suap Sesmenpora di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kali ini, Dudung akan menjadi saksi untuk terdakwa Wafid Muharram, eks Sesmenpora.

"Saksinya Dudung Purwadi," kata salah satu anggota Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Salim melalui pesan singkatnya,Rabu (15/9).

Selain Dudung, JPU juga menghadirkan Direktur Keuangan PT DGI Tbk Laurencius Teguh Khasanto Tan dan karyawan PT DGI Tbk bernama Wawan Karmawan sebagai saksi.

Seperti diketahui, dalam surat dakwaan tiga terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manullang,  Mohamad El idris, dan Wafid Muharram,   Dudung disebut melakukan pengaturan pembagian suap untuk sejumlah nama yang membantu terpilihnya PT DGI sebagai pemenang tender pembangunan wisma atlet SEA Games.

Dia mengatur suap tersebut bersama dengan Rosalina, El Idris, dan M Nazaruddin. Dudung sendiri sudah pernah menjalani pemeriksaan di KPK untuk memberi keterangan. Di dalam persidangan, Dudung menyatakan bahwa pembagian success fee atau komisi  kepada pejabat adalah hal biasa.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi