REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin, Kamis (8/9), mengungkapkan kepada Komite Etik KPK tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat KPK. Namun, Komite Etik masih menyangsikan kebenaran dari keterangan yang diberikan oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu
“Kita belum memutuskan seberapa jauh tingkat kebohongan atau seberapa jauh kebenaran yang ia sampaikan,” kata Ketua Komite Etik KPK, Abdullah Hehamahua, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (8/9).
Abdullah mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terkait keterangan Nazaruddin tersebut. Salah satunya, Komite Etik akan melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK, Chandra M Hamzah, yang disebut-sebut Nazaruddin sebagai pejabat KPK yang melakukan pelanggaran kode etik.
Komite Etik KPK, Kamis (8/9), melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap Sesmenpora, Muhammad Nazaruddin. Nazaruddin kepada Komite Etik KPK menyebut bahwa Wakil Ketua KPK bidang pencegahan, Chandra M Hamzah, kecipratan aliran dana darinya dalam proyek pengadaan seragam hansip di Departemen Dalam Negeri (Depdagri) dan E-KTP (KTP elektronik).