REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (7/9), akan menggelar sidang untuk tiga terdakwa kasus suap Sesmenpora. Dua orang terdakwa akan menghadapi tuntutan dan satu terdakwa hadapi dakwaan.
Pertama, sidang untuk Sesmenpora non aktif, Wafid Muharram. Ini merupakan sidang perdana dan mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sidang hari ini, mungkin sekitar pukul 09.30 WIB pagi,” kata pengacara Wafid, Erman Umar saat dihubungi Republika, Selasa (6/9).
Sebelumnya, KPK menyangka Wafid melanggar pasal gratifikasi, yaitu Pasal 12 huruf a dan pasal penerima suap yakni Pasal 5 Ayat (2) UU Pemberantasan Korupsi.
Selain menjadwalkan melangsungkan sidang Wafid Muharram, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta akan menggelar sidang kasus suap Sesmenpora lainnya.
Sidang selanjutnya adalah sidang dengan terdakwa Manajer Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manullang dan Manajer Marketing PT Duta Graha Indah, Mohammad El Idris.
Berbeda dengan sidang Wafid yang baru pertama kali digelar, sidang dua terdakwa ini sudah memasuki tahap akhir dengan agendak pembacaan tuntutan yang akan dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi pimpinan Agus Salim.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan, terdakwa kasus suap Sesmenpora, Mindo Rosalina Manullang didakwa melanggat pasal 5 UU 31/1999 jo. UU 20/2001 terkait memberi sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri adalah tindakan korupsi.
Rosalina terancam pidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
Sedangkan Mohamad El Idris didakwa dengan dakwaan subsidairitas yaitu dakwaan primer melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan dakwaan sekunder Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. Atas dakwaan itu, El Idris terancam hukuman maksimal selama 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta.
Tiga tersangka ini sebelumnya ditangkap KPK pada 21 April 2011 ketika melakukan transaksi suap sebesar Rp 3,2 miliar terkait pembangunan Wisma Atlit di Jakabaring, Palembang.Mereka ditangkap di ruang kerja Wafid Muharam.




